Jakarta 13, Desember 2025 --- Korban berinisal (YN) dan (BS) telah melaporkan salah satu direksi sebuah platform P2P lending berbasis bebas riba ke Bareskrim Polri, karena dana investasi mereka tidak kunjung dikembalikan.
Laporan itu diajukan oleh Kedua Korban ke Bareskrim Polri didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S. H., M. Hum., M. Sc., Moh. Farid Fauzi, S.H., Ario Andika Baskoro, S.H., Miftahuddin Baihaqi, S.H. dengan menyerahkan bukti transaksi, akad pembiayaan, dan pengelola platform kepada penyidik.