Books

Carok, Budaya, dan Hukum

Judul           : Carok, Budaya, dan Hukum
Penulis         : Dr. WP Djadmiko S.H., M.Hum., M.sc
ISBN            : 978-602-5589-34-8
Penerbit        : Thafa Media
Tahun Terbit	: 2020
Jumlah Halaman	: 364 Halaman
Dimensi         : 15,5 x 23 cm
Text Bahasa     : Indonesia

Hak cipta dilindungi oleh undang-undang
Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa ijin tertulis dari penerbit.

What the Book is About

           Buku ini, mencoba mengungkap praktik carok sebagai solusi alternatif dalam memecahkan persoalan perendahan martabat dan harga diri,istri, agama dan sengketa tanah serta sumber daya untuk alam pada masyarakat Madura. Sebenarnya, telah banyak upaya mengatasi persoalan carok, tetapi eigenrichting masih saja terjadi terutama bila berkaitan dengan harga diri istri. Hukum sebagai sarana pengendali sosial sudah tidak dapat lagi mengandalkan sepenuhnya kepada kemampuanperaturan-peraturan hukum formal. Penelitian ini menemukan bahwa penyelesaian secara musyawarah (nilai-nilai Pancasila)pada kasus perendahan martabat dan harga diri (selain urusan kehormatan istri) dapat dilakukan dengan memanfaatkan LMA/Lembaga Musyawarah Adat (inheemsche rechtspraak).

         Pemerintah seyogyanya memperhatikan nilai-nilai moral yang hidup di tengah-tengah masyarakat serta keberadaan lembaga-lembaga peradilan informal, karena secara alamiah kondisi masyarakat Madura sangat berbeda dengan masyarakat lain.Sedangkan kasus penyelesaian persoalan menyangkut harkat dan martabat istri yang sementara ini tidak bisa tuntas diselesaikan dengan hukum negara maupun lewat LMA, maka upaya sosio-kultural-lah (upaya non-penal) yang sebaiknya dilakukan. Keberadaan LMA bila dikaitkan dengan Sistem Peradilan Pidana negara memang masih problematis. Kedepan, penulis berharap LMA ini akan mampu mewujudkan semangat konsep 'access to justice' tapi bukan mejadikan lembagaini masuk dalam perangkap 'poor justice for the poor people'. Sayangnya reformasi sistem peradilan semacam LMA secara legal masih perlu waktu untuk terwujud di Indonesia.





















<

Politik Kriminal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Budaya dan Hukum

Judul           : Politik Kriminal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Budaya dan Hukum
Penulis         : Dr. WP Djadmiko S.H., M.Hum., M.sc
ISBN            : 978-602-5589-02-7
Penerbit        : Thafa Media
Tahun Terbit	: 2020
Jumlah Halaman	: 246 Halaman
Dimensi         : 15,5 x 23 cm
Text Bahasa     : Indonesia

Hak cipta dilindungi oleh undang-undang
Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa ijin tertulis dari penerbit.

What the Book is About

       Buku ini diharapkan menjadi wahana pemicu bagi para penstudi ilmu hukum khususnya ilmu hukum pidana untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang tindak pidana korupsi di Indonesia, utamanya dari perspektif budaya hukum. Penulisberanggapan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi akan lebih efektif apabila dapat diketahui konstruksi budaya hukum masyarakat dan aparat negaranya.

            Menurut penulis, kejahatan korupsi di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor antara lain: personal or individual culture, institusional or corporate culture dan social culture. Disamping itu kejahatan ini juga diduga kuat terjadi karena adanya kelemahan dalam sistem perundang-undangan yang ada. Ketika budaya hukum dimaknai sebagai sikap dan nilai-nilai yang menjadi pegangan publik, yang menentukan bagaimana hukum memperoleh tempat yang sesuai dan dapat diterima di dalam kerangka budaya masyarakat, maka upaya pemberantasan tindak pidana korupsi selayaknya bersandar pada apa yang menjadi budaya hukum masyarakatnya.

            Realitas empirik menunjukkan bahwa meluasnya praktik korupsi di Indonesia diakibatkan oleh tidak diamalkannya nilai-nilai moral Pancasila sebagai budaya hukum masyarakat. Pengamalan nilai-nilai Pancasila hanya bersifat sloganis yang jauh dari wujud praksisnya dalam kehidupan sehari-hari baik itu oleh masyarakat maupun pejabat negara. Oleh sebab itu memahami tindak pidana korupsi dari sudut pandang budaya hukum diharapkan menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mengatasi semakin meluasnya kejahatan korupsi di negeri kita tercinta ini.




























<

Budaya Hukum dalam Masyarakat Pluralistik

Judul           : Budaya Hukum Dalam Masyarakat Pluralistik
Penulis         : Dr. WP Djadmiko S.H., M.Hum., M.sc
ISBN            : 978-602-5589-53-9
Penerbit        : Thafa Media
Tahun Terbit	: 2020
Jumlah Halaman	: 281 Halaman
Dimensi         : 15,5 x 23 cm
Text Bahasa     : Indonesia

Hak cipta dilindungi oleh undang-undang
Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa ijin tertulis dari penerbit.

What the Book is About

            Buku ini, mencoba mengungkap praktik carok sebagai solusi alternatif dalam memecahkan persoalan perendahan martabat dan harga diri,istri, agama dan sengketa tanah serta sumber daya untuk alam pada masyarakat Madura. Sebenarnya, telah banyak upaya mengatasi persoalan carok, tetapi eigenrichting masih saja terjadi terutama bila berkaitan dengan harga diri istri. Hukum sebagai sarana pengendali sosial sudah tidak dapat lagi mengandalkan sepenuhnya kepada kemampuanperaturan-peraturan hukum formal. Penelitian ini menemukan bahwa penyelesaian secara musyawarah (nilai-nilai Pancasila)pada kasus perendahan martabat dan harga diri (selain urusan kehormatan istri) dapat dilakukan dengan memanfaatkan LMA/Lembaga Musyawarah Adat (inheemsche rechtspraak).

            Amanat Konstitusi Negara telah memberikan ruang pengakuan terhadap konsep berhukum lokal. Oleh karena itu, adanya landasan konstitusional ini, semestinya dimaknai sebagai bagian dari semangat mewujudkan negara hukum ala Indonesia yang benar-benar mampu membahagiakan masyarakatnya yang majemuk. Ruang yang besar memang menjadi domain Negara dalam mengelola semua permasalahan hukum dalam masyarakat, namun sebagian permasalahan hukum tertentu (ruang yang kecil dan khusus) biarkan tetap diurus oleh masyarakat lokal sendiri. Mereka mampu, bahkan lebih efektif dan efisien dalam mengelola persoalannya yang khas. Setiap suku memiliki otonomi terhadap nilai-nilai hukumnya. Di samping itu, mereka juga membutuhkan hukum dan berhukum dengan nilai-nilai dan norma miliknya sendiri.